Kebijakan Fiskal Islami

Kebijakan Fiskal Islami


Struktur APBN Rasullulah

 Bentuk dari kebijakan fiskal di masa Rasulullah yang memegang kekuasaan pemerintahan pertama di kota Madinah. Ketika itu negara tidak memeliki kekayaan apa pun, karena sumber dari penerimaan negara itu sendiri hampir tidak ada, dan segala bentuk kegiataan yang dilakukan oleh Rasulullah pada awal pemerintahan dilakukan dengan keikhlasan. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 Hijiriah negara mulai memiliki pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah), seperti firman Allah dalam QS.al-Anfaal ayat 41 :

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Pada masa Rasulullah  juga terdapat jizyah yaitu pajak yang dikenakan pada golongan nonmuslim sebagai jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada mereka yang berfungsi untuk melindungi kehidupnnya. Pihak yang wajib membayar jizyah adalah para ahli kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Adapun sumber lain yaitu dari kharaj (pajak tanah) yang dipungut dari golongan nonmuslim jadi pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara Islam yang masih baru berdiri, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Firman Allah dalam (QS. Al –Hasyr: 7)

Ushr adalah biaya impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya satu kali dal am setahun dan hanya berlaku bagi barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Ushr juga dipungut terhadap para pedagang kafir zimi yang melewati perbatasan hal ini dikarenakan ada nya sebuah perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka. Jika ushr tidak ada dalam perjanjian damai maka bisa dikatakan haram hukumnya.

Zakat adalah pajak pembayaran yang di ambil dari harta bersih seseorang, yang di berikan ke negara yang akan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus. Zakat seperti yang tertulis dalam surat At-Taubah ayat 103 yang mengandung pengertian b ahwa setiap Muslim yang memiliki harta benda yang telah mempunyai nishab wajib membersihkan harta bendanya dengan memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Fai menurut ajaran islam, bagi orang-orang yang tidak beriman dan mereka takluk tanpa perperangan maka pasukan akan mendapatkan harta rampasan yang disebut dengan fai. Fai diatur oleh Rasulullah sebagai harta negara dan dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Adapun firman Allah (QS.Al-Hasyr 6-7).
Pada masa Rasulullulah harta fai dibagi menjadi dua puluh lima bagian yang dua puluh menjadi milik Rasul. Beliau menyalurkan sesuai dengan kebijaksanaannya baik untuk nya maupun keluarga yang ia tanggung, sedangkan lima bagian sisanya dibagikan sebagaimana pembagian ghaniah yang disebutkan dalam QS. Al-anafal 41.
Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijkan fiskal yang berlandaskan keadilan sejak awal pemerintahannya.
Khulafaur Rasyidin
Seiring dengan perluasan kekuasaan pemerintahan Islam maka pemasukan yang berasal dari ghanimah, fai, dan pemasukan lainnya semakin meningkat lalu penetapan pemasukan kharaj terhadap tanah Irak dengan bersandar pada apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah terhadap Khaibar dan atas keputusan ijma sahabat. Hal ini terjadi pada saat pemerintahan Umar Bin Khottob untuk pertama kalinya pemasukan dari zakat di kirimkan ke pemerintahan pusat, hal tersebut terjadi ketika Muadz Bin Jabal mengirim 1/3 hasil zakat dari Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya. Di tahun berikutnya Muaadz mengirim ½ hasil zakat dari Yaman dan Umar pun kembali menolaknya, sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim seluruh hasil zakat dan berkata kepada Umar bahwa di Yaman sudah tidak ada lagi mustahik zakat, kemudian Umar menerimanya dan selanjutnya ia mensuplai hasil dari zakat itu ke daerah-daerah yang mengalami kekurangan defisit.
Pada masa Umar juga ditetapkan sumber lainnya yaitu “Al Usyru” dari perdagangan impor yang dikelola oleh kaum kafir harbi (orang nonmuslim yang tinggal di negara yang memerangi Islam). Asas yang melandasinya adalah perlakuan timbal balik atas para pedagang muslim yang mengekspor barang-barang mereka ke negara harbi tersebut.

Rarely devicit budget

Situasi ketika anggaran belanja negara melebihi pendapatannya. Penyebab defisit anggaran bervariasi mulai dari pengurangan biaya pada arus modal untuk pengembangan segmen tertentu hingga sistem keuangan yang tidak efektif dan kebijakan pajak suatu negara. Bahaya utama dari defisit anggaran adalah inflasi, karena dapat berakibat negatif terhadap perekonomian suatu negara. Akan tetapi, defisit anggaran juga dapat memberikan dampak positif, yakni merangsang permintaan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

0 Response to "Kebijakan Fiskal Islami"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel