NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
A.
Pengertian Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
i.
Manusia
Secara bahasa, manusia berasal dari kata “manu”
(sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk
yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara
istilah, manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah
gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Manusia adalah mahluk hidup ciptaan tuhan
dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam,
mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan mati, dan seterusnya, serta
terkait serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan
timbal balik baik itu positif maupun negatif.
ii.
Nilai
Karena
bervariasinya pengertian nilai, untuk mencari kesimpulan yang komprehensif agar
mewakili setiap kepentingan dan berbagai sudut pandang, tetapi ada hal yang
disepakati dari semua pengertian nilai tersebut, bahwa nilai berhubungan dengan
manusia, dan selanjutnya nilai itu penting.
a. Menurut
Lasyo ( 1999, hal. 9 ) sebagai berikut: Nilai bagi manusia merupakan landasan
atau motifasi dalm segala tingkah laku atau perbuatannya.
b. Menurut
Arthur W. Comb: Nilai adalah kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi
sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan
dipilih untuk dicapai. (dalam Kama A. Hakam, 2000, hlm. 45)
c. Menurut
Dardji Darmodihardjo (1986, hlm. 36 ) : Nilai adalah yang berguna bagi
kehidupan manusia jasmani dan rohani.
iii.
Moral
Moral
adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan
manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang
berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan
masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu pula
sebaliknya. Jadi, moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak
yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai
pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
iv.
Hukum
Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai
perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam kostitusi hokum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hokum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
B.
HAKIKAT
NILAI MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
1.
Nilai
Dan Moral Sebagai Materi Pendidikan
Ada beberapa bidang filsafat yang berhubungan
dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, salah satu diantaranya adalah
aksiologi, bidang ini di sebut filsafat nilai, yang memiliki dua kajian utama
yaitu estetika dan etika.Estetika berhubungan dengan keindahan, sementara etika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Bertens (2001, hal. 6) menyebutkan ada tiga
jenis makna etika:
· Kata
etika bisa dipakai dalam arti nilai-niai dan norma-norma yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
· Etika
berarti juga kumpulan asa atau nilai moral, yang dimaksud di sini dalah kode
etik.
· Etika
mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika di sini
berarti sama dengan filsafat moral.
2.
Nilai
Moral Diantara Pandangan Objektif Dan Subjektif Manusia
Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan
memaknai nilai dalam dua konteks. Pertama
akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia
memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya, bahkan memandang
nilai telah ada sebelum adanya manusia sebagai penilai.
Pandangan
kedua memandang nilai itu subjektif,
artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya. Jadi nilai
memang tidak aka nada dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai. Oleh karena
itu nilai melekat dengan subjek penilai. Nilai dalam pengertian ini bukan di
luar si penilai tetapi intern dengan subjek yang menilai.
3.
Nilai
Diantara Kualitas Primer Dan Kualitas Sekunder
Kualitas tidak akan tampak tanpa hadirnya suatu
objek, namun meski tanpa hadirnya objek diyakini bahwa kualitasitu ada.
Menurut Frondizi (2001, hlm. 7-10), kualitas
dibagi dua:
a.
Kualitas
primer, yaitu kualitas dasar yang tanpa itu objek tidak dapat menjadi ada,
seperti panjang dan beratnya batu sudah ada sebelum batu itu dipahat (menjadi
patung misalnya). Kualitas primer ini merupakan bagian dari eksistensi objek,
objek tidak ada tanpa adanya kualitas primer ini.
b.
Kualitas
sekunder, yaitu kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindra seperti warna,
rasa, bau dan sebagainya. Kualitas ini terpengaruh oleh tingkat subjektivitas.
Seperti halnya kualitas primer, kualitas sekunder pun merupakan bagian dari
eksistensi atau realitas objek.
4.
Metode
Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai
berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu
yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas
dan hierarki, yaitu:
1. Nilai
menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negative yang sesuai (polaritas)
seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
2. Nilai
tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa
hierarki terdiri dari nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai
kerohanian.
5.
Makna
Nilai Bagi Manusia
pendefinisian
nilai sangat bervariasi. Namun ada yang dapat disimpulkan dari penjelasan di
atas, nilai itu penting bagi manusia, apakah
nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri
manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu
terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai.
C.
PROBLEMATIKA
PEMBINAAN NILAI MORAL
1.
Pengaruh
Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga sebagai bagian dari masyarakat,
terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang yang
meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.
Tapi setiap hari, dalam keluarga terjadi perubahan-perubahan yang dramatis,
meskipun tidak sampai masuk kategori menakutkan.
Keluarga sebagai basis pendidikan karakter,
maka tidak salah kalau krisis karakter yang terjadi di Indonesia sekarang ini
bisa dilihat sebagai salah satu cerminan gagalnya pendidikan di keluarga.
2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai
Moral
Sebagai makhluk social, anak pasti punya teman,
dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya
akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Kumpulan
kepercayaan yang dimiliki anak akan membentuk sikap yang dapat mendorong untuk
memilih atau menolak sesuatu. Sikap-sikap yang mengkristal pada diri anak akan
menjadi nilai dan nilai tersebut akan berpengaruh pada perilakunya.
3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan
Nilai Moral Individu
sebenarnya orang dewasa hanya menambahkan
berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada anak, baik yang didapatnya
dari sekolah, tokoh politik, guru ngaji, buku bacaan, radio, televise, film,
koran, majalah, maupun anak-anak lainnya.
4. Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan
Nilai Moral
media-media komunikasi canggih masa sekarang
ini akan membiaskan pemahaman yang tengah tumbuh pada anak-anak seputar mana
yang betul dan mana yang salah.Orangtua/keluarga semestinya ikut andil dalam
menyeimbangkan dan memberi batasan. Jika keluarga dapat membahasnya secara
masuk akal dari setiap hal yang disajikan, mungkin setiap anak akan dapat
mengambil pelajaran tentang makna dari pandangan-pandangan baru dalam kehidupan
ini.
5. Pengaruh Otak
atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Dalam konteks pendidikan, berpikir dimaknai
sebagai proses yang berhubungan dengan penyelidikan dan pembuatan keputusan. Di
mana pun keputusan diambil, pertimbangan nilai pasti terlibat, dan di mana pun
penyelidikan berlangsung akan selalu melibatkan tujuan.
6. Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai
Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi jika
informasi tersebut sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonasi kognitif yang
sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan
keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal pada individu yang
akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai bagi individu tersebut.
D. Manusia Dan Hukum
Manusia
adalah mahluk sosial, adalah manusia yang selalu berinteraksi dan membutuhkan
bantuan dengan sesamanya. Dalam koteks hubungan dengan sesame seperti itulah
perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dapat berhubungan secara harmonis dengan
individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan
aturan yang disebut oleh kita hukum.
Hukum
dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin
menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Hukum diciptakan
dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah
keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian
hukum dan lain-lain.
E.
HUBUNGAN
HUKUM DAN MORAL
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang
erat sekali, ada pepatah Roma yang mengatakan “Quid leges sine moribus” apa
artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas? Dengan demikian hukum
tidak akan berate tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas.
oleh karna itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral,
perundang-undangan yang immoral harus diganti.
0 Response to "NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA"
Posting Komentar