NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA




A.          Pengertian Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
                       i.            Manusia
Secara bahasa, manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah, manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Manusia adalah mahluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan mati, dan seterusnya, serta terkait serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik baik itu positif maupun negatif.
                     ii.            Nilai
Karena bervariasinya pengertian nilai, untuk mencari kesimpulan yang komprehensif agar mewakili setiap kepentingan dan berbagai sudut pandang, tetapi ada hal yang disepakati dari semua pengertian nilai tersebut, bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting.
a.       Menurut Lasyo ( 1999, hal. 9 ) sebagai berikut: Nilai bagi manusia merupakan landasan atau motifasi dalm segala tingkah laku atau perbuatannya.
b.      Menurut Arthur W. Comb: Nilai adalah kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai. (dalam Kama A. Hakam, 2000, hlm. 45)
c.       Menurut Dardji Darmodihardjo (1986, hlm. 36 ) : Nilai adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.
                   iii.            Moral
Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu pula sebaliknya. Jadi, moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
                   iv.            Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam kostitusi hokum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hokum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.

B.     HAKIKAT NILAI MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
1.      Nilai Dan Moral Sebagai Materi Pendidikan
Ada beberapa bidang filsafat yang berhubungan dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, salah satu diantaranya adalah aksiologi, bidang ini di sebut filsafat nilai, yang memiliki dua kajian utama yaitu estetika dan etika.Estetika berhubungan dengan keindahan, sementara etika berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Bertens (2001, hal. 6) menyebutkan ada tiga jenis makna etika:
·      Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-niai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
·      Etika berarti juga kumpulan asa atau nilai moral, yang dimaksud di sini dalah kode etik.
·      Etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika di sini berarti sama dengan filsafat moral.

2.      Nilai Moral Diantara Pandangan Objektif Dan Subjektif Manusia
Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks. Pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang  objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya, bahkan memandang nilai telah ada sebelum adanya manusia sebagai penilai.
Pandangan kedua memandang nilai itu subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya. Jadi nilai memang tidak aka nada dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai. Oleh karena itu nilai melekat dengan subjek penilai. Nilai dalam pengertian ini bukan di luar si penilai tetapi intern dengan subjek yang menilai.

3.      Nilai Diantara Kualitas Primer Dan Kualitas Sekunder
Kualitas tidak akan tampak tanpa hadirnya suatu objek, namun meski tanpa hadirnya objek diyakini bahwa kualitasitu ada.
Menurut Frondizi (2001, hlm. 7-10), kualitas dibagi dua:
a.    Kualitas primer, yaitu kualitas dasar yang tanpa itu objek tidak dapat menjadi ada, seperti panjang dan beratnya batu sudah ada sebelum batu itu dipahat (menjadi patung misalnya). Kualitas primer ini merupakan bagian dari eksistensi objek, objek tidak ada tanpa adanya kualitas primer ini.
b.   Kualitas sekunder, yaitu kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindra seperti warna, rasa, bau dan sebagainya. Kualitas ini terpengaruh oleh tingkat subjektivitas. Seperti halnya kualitas primer, kualitas sekunder pun merupakan bagian dari eksistensi atau realitas objek.

4.      Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu:
1.      Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negative yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
2.      Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian.

5.      Makna Nilai Bagi Manusia
pendefinisian nilai sangat bervariasi. Namun ada yang dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, nilai itu penting bagi manusia, apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai.

C.    PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI MORAL
1.      Pengaruh Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga sebagai bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang yang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga. Tapi setiap hari, dalam keluarga terjadi perubahan-perubahan yang dramatis, meskipun tidak sampai masuk kategori menakutkan.
Keluarga sebagai basis pendidikan karakter, maka tidak salah kalau krisis karakter yang terjadi di Indonesia sekarang ini bisa dilihat sebagai salah satu cerminan gagalnya pendidikan di keluarga.
2.      Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sebagai makhluk social, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Kumpulan kepercayaan yang dimiliki anak akan membentuk sikap yang dapat mendorong untuk memilih atau menolak sesuatu. Sikap-sikap yang mengkristal pada diri anak akan menjadi nilai dan nilai tersebut akan berpengaruh pada perilakunya.
3.      Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
sebenarnya orang dewasa hanya menambahkan berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada anak, baik yang didapatnya dari sekolah, tokoh politik, guru ngaji, buku bacaan, radio, televise, film, koran, majalah, maupun anak-anak lainnya.
4.      Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
media-media komunikasi canggih masa sekarang ini akan membiaskan pemahaman yang tengah tumbuh pada anak-anak seputar mana yang betul dan mana yang salah.Orangtua/keluarga semestinya ikut andil dalam menyeimbangkan dan memberi batasan. Jika keluarga dapat membahasnya secara masuk akal dari setiap hal yang disajikan, mungkin setiap anak akan dapat mengambil pelajaran tentang makna dari pandangan-pandangan baru dalam kehidupan ini.
5.      Pengaruh Otak  atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Dalam konteks pendidikan, berpikir dimaknai sebagai proses yang berhubungan dengan penyelidikan dan pembuatan keputusan. Di mana pun keputusan diambil, pertimbangan nilai pasti terlibat, dan di mana pun penyelidikan berlangsung akan selalu melibatkan tujuan.
6.      Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi jika informasi tersebut sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonasi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai bagi individu tersebut.
D.    Manusia Dan Hukum
Manusia adalah mahluk sosial, adalah manusia yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam koteks hubungan dengan sesame seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu  dapat berhubungan secara harmonis dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum.
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum dan lain-lain.
E.     HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah Roma yang mengatakan “Quid leges sine moribus” apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas? Dengan demikian hukum tidak akan berate tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. oleh karna itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti.


0 Response to "NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel