PENGERTIAN HALAL, HARAM, DAN SYUBHAT
HALAL, HARAM, DAN SYUBHAT
Pengertian Halal, Haram dan Syubhat
إِنَّ اْلحَلاَلَ
بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
"Sesungguhnya
yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara
keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat…."
Hadis ini
membagi hukum menjadi tiga bagian
1. Halal, halal sudah jelas. Siapapun tahu itu,
seperti buah-buahan, gandum, pakaian yang tidak dilarang, dan banyak lagi
hal-hal lain yang tidak bisa disebut satu persatu.
2. Haram, haram sudah jelas. Siapapun tahu itu,
seperti zina, mencuri, minum khamr, dan sebagainya.
3. Syubhat, sesuatu yang tidak diketahui halal atau
haram. Syubhat dalam hal ini bisa disebabkan karena dalilnya, atau karena
penerapan dalil atas suatu masalah, sehingga kadang syubhat terdapat dalam
hukum, dan kadang pula terdapat pada mahal
al-hukmi, tempat hukum.
Adapun syubhat
adalah keadaan sesuatu yang belum jelas statusnya apakah sesuatu itu halal atau
haram, sehingga jika seseorang menjumpai sesuatu yang tidak jelas kehalalan dan
keharamannya, ia harus bersikap hati-hati, dan bentuk kehati-hatian seseorang
dengan menghindarinya. Contohnya syubhat
dalam dalil, misalnya apakah hadist yang digunakan sahih dari nabi atau tidak?
Apakah ia menunjukan hukum yang dibahas atau tidak? Ini sering terjadi, karena
sering muncul kejanggalan dalam suatu hadist, apakah shahih atau tidak? Apakah
menjadi dalil suatu permasalahan tertentu ataukah tidak?
Contohnya syubhat
dalam tempat hukum, misalnya apakah yang ada di dalam hadist bisa diterapkan
untuk masalah tertentu ataukah tidak?
Hukum pokok dari segala hal termasuk bermuamalah adalah boleh. Dalam penjelasannya
diuraikan bahwa segala sesuatu ciptaan Allah yang bermanfaat bagi manusia
adalah halal dan boleh, tidak haram, kecuali adanya nash yang shahih dan sharih
yang mengharamkan, maka hal tersebut dikembalikan kepada hokum asalnya, yaitu
boleh. Kaidah tersebut didasarkan
pada substansi al-Quran surat al-Baqarah ayat 29 sebagai berikut.
Artinya:
“Dia Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit, dan Dia Maha
mengetahui segala sesuatu” (Q.S. al-Baqarah: 29)
A. Batasan Halal, Haram dan Syubhat
Dalam melakukan transaksi, Islam telah memberikan
koridor yang sangat jelas. Al-quran dan hadits secara
tegas menjelaskan sesuatu yang diharamkan dan sesuatu yang dihalalkan untuk
dilakukan oleh manusia.
Rasulullah Saw. selalu membimbing umat Islam untuk dapat
menjalani kehidupan yang baik, baik didunia maupun akhirat kelak. Hal itu
diwujudkan dengan cara tuntutan untuk melakukan sesuatu yang diiringi dengan
ancaman bagi yang meninggalkannya. Ada juga dengan cara tuntutan untuk
meninggalkan sesuatu yang diiringi dengan ancaman bagi yang melakukannya. Ada
juga yang tidak ada aturan yang jelas, namun ada anjuran untuk menjauhkan diri
dari sesuatu yang diragukan, sehingga dapat menyelamatkan agama dari
kekurangan.
Kehalalan yang melakukan atau memakan sesuatu
telah ditetapkan secara jelas dalam nas al-quran dan hadits. Dengan kata lain,
semua yang halal dilakukan,
dimanfaatkan dan dimakan telah jelas berdasarkan dalil dalam al-quran
dan hadits. Begitu juga dengan keharaman untuk
melakukan, memanfaatkan dan memakan sesuatu, aturannya telah jelas dalam
al-quran dan hadits tentang keharamannya.
Ada beberapa penafsiran menurut para ahli
mengenai syubhat.
1. Adanya pertentangan
dalil yang mengatur tentang sesuatu. Ada dalil yang membolehkan dan ada dalil yang
melarang.
2. Adanya perbedaan
ulama tentang hukum sesuatu, misalnya ada pendapat yang membolehkan dan ada pendapat yang melarang.
3. Syubhat merupakan
bagian dari makruh, karena di satu
sisi di haramkan untuk meninggalkan sesuatu walaupun di sisi lain ada kebolehan untuk
melakukan sesuatu.
4. Syubhat dapat
dikatakan sesuatu yang mubah.
5. Menurut Ibnu al-Munir dari sebagian gurunya, bahwa makruh menggiring seseorang kepada
yang haram, orang yang sering melakukan sesuatu yang makruh maka ia akan sampai
kepada yang haram. Sedangkan mubah menggiring seseorang kepada yang makruh.
Orang yang sering melakukan yang mubah akan mengantarkannya untuk melakukan
yang makruh.
Sikap Muslim
Terhadap Syubhat
Berbeda dengan prihal halal dan haram yang sudah dinyatakan oleh Nabi
saw. sebagai sesuatu yang jelas statusnya. Syubhat membutuhkan pemikiran
tersendiri untuk menentukan statusnya. Syubhat adalah antara dua sisi halal dan
haram, bisa jadi ia lebih dekat kepada yang halal dan atau ia bisa lebih dekat
kepada yang haram. Syubhat juga bisa tergantung pada seseorang, artinya
ke-syubhat-an berlaku kepada orang tertentu tetapi tidak bagi orang lain. Maka
dari itu, syubhat bisa disimpulkan sebagai sesuatu yang sangat subjektif.
Status syubhat bisa dikategorikan dalam
tiga hal;
1.
Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara
yang haram. Alasannya adalah sabda Nabi saw. “Barangsiapa yang menghindar dari
yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa
yang terjatuh dalam perkara yang samar maka sangat tinggi sekali potensinya
untuk terjerembab pada suatu yang terlarang”.
2.
Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara
yang halal. Alasannya adalah sabda Nabi saw. “seperti penggembala yang berada
didekat jurang”. Ini menunjukkan bahwa ia belum masuk pada status haram, seorang
muslim hanya dituntut untuk berhati-hati saja agar tidak terjerumus pada suatu
keharaman.
3.
Kelompok yang mengatakan bahwa syubhat bukanlah
halal dan bukan pula haram, alasan pernyataan ini adalah sabda Nabi saw. bahwa
halal dan haram adalah suatu hal yang sudah jelas statusnya.
Kategorisasi syubhat dalam tiga kelompok
ini merupakan eksistensi syubhat itu sendiri, ia tidak bisa ditetapkan sebagai
sesuatu yang haram atau yang halal. Lebih tepat jika syubhat mempunyai status
sendiri, syubhat adalah syubhat yang ketetapan pengerjaannya dikembalikan
kepada pelaku. Demikian karena Nabi saw. yang bersabda bahwa “Banyak sekali
manusia yang tidak mengetahui hal-hal dengan status halal atau haram
(syubhat)”.
Bertahan dalam syubhat dan tidak berupaya meninggalkannya akan membuka
peluang pada hal yang dilarang. Misalnya dalam kegiatan ekonomi, walaupun pada
akhir-akhir ini telah ditetapkan bahwa bunga bank adalah riba, akan tetapu
masih ada pendapat yang menyatakan tidak riba. Akhirnya, pinjaman kepada pribadi
disamakan dengan pinjaman ke lembaga perbankan. Hal itu dilakukan dengan dalih
bahwa nilai tukar uang yang sangat fluktuatif.
Hadis tentang kriteria
halal dan haram sudah sangat jelas, sesuatu yang halal sudah jelas berdasarkan
firman Allah dan sunnah Nabi Saw. tentang kehalalannya dan kebolehan
melakukannya. Muslim harus menjadikannya sebagai dasar untuk berbuat. Sesuatu
yang haram sudah jelas berdasarkan ayat dan hadis jelas-jelas melarangnya, dan
ada tuntutan agar menghindarinya. Sedangkan sesuatu dianggap syubhat jika
sesuatu yang tidak jelas dalil yang membolehkan ataupun melarangnya, atau ada
dalilnya tetapi terdapat perbedaan fuqaha’ dalam menetapkan hokum dari
dalil tersebut. Meskipun tidak disepakati bahwa hal itu dilarang, tetapi
dianjurkan untuk meninggalkannya. Hal itu karena dapat mengantarkan pada yang
dilarang.
Syubhat
merupakan wilayah atau jalur rawan. Karena itu, manusia dituntut untuk selalu
waspada agar tidak terjebak hingga menyebabkan celaka pada dirinya. Syubhat
merupakan jalur remang-remang yang memerlukan ketelitian dan kejelian. Usaha
mengurai syubhat adalah usaha yang membutuhkan ijtihad yang sungguh-sungguh,
upaya untuk menemukan dalil syariat, qiyas, istishab dan lain sebagainya untuk
memastikan apakah termasuk suatu yang halal atau haram. Demikian rumitnya
mengurai ke-syubhat-an, sehingga dibutuhkan kekuatan, kesehatan, dan ketepatan
dalam berpikir, sebab tanpa dengan berpikir yang baik niscaya seseorang akan
sulit terhidar dari celaka yang disebabkan perkara syubhat.
Kegagalan
dalam menanggapi perihal syubhat, akan mudah tergelincir pada perkara yang
haram, sedangkan pelaku haram mengakibatkan ancaman serius. Sungguh beruntung
jika status syubhat tersebut mengarah pada suatu yang halal, tetapi jika suatu yang syubhat tersebut
mengarah pada hal haram maka hal tersebut tentu menjadi suatu hal yang bahaya
bagi diri manusia.
0 Response to "PENGERTIAN HALAL, HARAM, DAN SYUBHAT"
Posting Komentar