PENGERTIAN HALAL, HARAM, DAN SYUBHAT


HALAL, HARAM, DAN SYUBHAT
   
  Pengertian Halal, Haram dan Syubhat


إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
"Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat…."


Hadis ini membagi hukum menjadi tiga bagian

1.      Halal, halal sudah jelas. Siapapun tahu itu, seperti buah-buahan, gandum, pakaian yang tidak dilarang, dan banyak lagi hal-hal lain yang tidak bisa disebut satu persatu.
2.      Haram, haram sudah jelas. Siapapun tahu itu, seperti zina, mencuri, minum khamr, dan sebagainya.
3.      Syubhat, sesuatu yang tidak diketahui halal atau haram. Syubhat dalam hal ini bisa disebabkan karena dalilnya, atau karena penerapan dalil atas suatu masalah, sehingga kadang syubhat terdapat dalam hukum, dan kadang pula terdapat pada mahal al-hukmi, tempat hukum.
Adapun syubhat adalah keadaan sesuatu yang belum jelas statusnya apakah sesuatu itu halal atau haram, sehingga jika seseorang menjumpai sesuatu yang tidak jelas kehalalan dan keharamannya, ia harus bersikap hati-hati, dan bentuk kehati-hatian seseorang dengan menghindarinya. Contohnya syubhat dalam dalil, misalnya apakah hadist yang digunakan sahih dari nabi atau tidak? Apakah ia menunjukan hukum yang dibahas atau tidak? Ini sering terjadi, karena sering muncul kejanggalan dalam suatu hadist, apakah shahih atau tidak? Apakah menjadi dalil suatu permasalahan tertentu ataukah tidak?
Contohnya syubhat dalam tempat hukum, misalnya apakah yang ada di dalam hadist bisa diterapkan untuk masalah tertentu ataukah tidak?
Hukum pokok dari segala hal termasuk bermuamalah adalah boleh. Dalam penjelasannya diuraikan bahwa segala sesuatu ciptaan Allah yang bermanfaat bagi manusia adalah halal dan boleh, tidak haram, kecuali adanya nash yang shahih dan sharih yang mengharamkan, maka hal tersebut dikembalikan kepada hokum asalnya, yaitu boleh. Kaidah tersebut didasarkan pada substansi al-Quran surat al-Baqarah ayat 29 sebagai berikut.

Artinya:
“Dia Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit, dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu” (Q.S. al-Baqarah: 29)

A.    Batasan Halal, Haram dan Syubhat

Dalam melakukan transaksi, Islam telah memberikan koridor yang sangat jelas. Al-quran dan hadits secara tegas menjelaskan sesuatu yang diharamkan dan sesuatu yang dihalalkan untuk dilakukan oleh manusia.
Rasulullah Saw. selalu membimbing umat Islam untuk dapat menjalani kehidupan yang baik, baik didunia maupun akhirat kelak. Hal itu diwujudkan dengan cara tuntutan untuk melakukan sesuatu yang diiringi dengan ancaman bagi yang meninggalkannya. Ada juga dengan cara tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang diiringi dengan ancaman bagi yang melakukannya. Ada juga yang tidak ada aturan yang jelas, namun ada anjuran untuk menjauhkan diri dari sesuatu yang diragukan, sehingga dapat menyelamatkan agama dari kekurangan.
Kehalalan yang melakukan atau memakan sesuatu telah ditetapkan secara jelas dalam nas al-quran dan hadits. Dengan kata lain, semua yang halal dilakukan, dimanfaatkan dan dimakan telah jelas berdasarkan dalil dalam al-quran dan hadits. Begitu juga dengan keharaman untuk melakukan, memanfaatkan dan memakan sesuatu, aturannya telah jelas dalam al-quran dan hadits tentang keharamannya.
Ada beberapa penafsiran menurut para ahli mengenai syubhat.
1.      Adanya pertentangan dalil yang mengatur tentang sesuatu. Ada dalil yang membolehkan dan ada dalil yang melarang.
2.      Adanya perbedaan ulama tentang hukum sesuatu, misalnya ada pendapat yang membolehkan dan ada pendapat yang melarang.
3.      Syubhat merupakan bagian dari makruh, karena di satu sisi di haramkan untuk meninggalkan sesuatu walaupun di sisi lain ada kebolehan untuk melakukan sesuatu.
4.      Syubhat dapat dikatakan sesuatu yang mubah.
5.      Menurut Ibnu al-Munir dari sebagian gurunya, bahwa makruh menggiring seseorang kepada yang haram, orang yang sering melakukan sesuatu yang makruh maka ia akan sampai kepada yang haram. Sedangkan mubah menggiring seseorang kepada yang makruh. Orang yang sering melakukan yang mubah akan mengantarkannya untuk melakukan yang makruh.
    Sikap Muslim Terhadap Syubhat
Berbeda dengan prihal halal dan haram yang sudah dinyatakan oleh Nabi saw. sebagai sesuatu yang jelas statusnya. Syubhat membutuhkan pemikiran tersendiri untuk menentukan statusnya. Syubhat adalah antara dua sisi halal dan haram, bisa jadi ia lebih dekat kepada yang halal dan atau ia bisa lebih dekat kepada yang haram. Syubhat juga bisa tergantung pada seseorang, artinya ke-syubhat-an berlaku kepada orang tertentu tetapi tidak bagi orang lain. Maka dari itu, syubhat bisa disimpulkan sebagai sesuatu yang sangat subjektif.
Status syubhat bisa dikategorikan dalam tiga hal;
1.    Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara yang haram. Alasannya adalah sabda Nabi saw. “Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka sangat tinggi sekali potensinya untuk terjerembab pada suatu yang terlarang”.
2.    Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara yang halal. Alasannya adalah sabda Nabi saw. “seperti penggembala yang berada didekat jurang”. Ini menunjukkan bahwa ia belum masuk pada status haram, seorang muslim hanya dituntut untuk berhati-hati saja agar tidak terjerumus pada suatu keharaman.
3.    Kelompok yang mengatakan bahwa syubhat bukanlah halal dan bukan pula haram, alasan pernyataan ini adalah sabda Nabi saw. bahwa halal dan haram adalah suatu hal yang sudah jelas statusnya.
Kategorisasi syubhat dalam tiga kelompok ini merupakan eksistensi syubhat itu sendiri, ia tidak bisa ditetapkan sebagai sesuatu yang haram atau yang halal. Lebih tepat jika syubhat mempunyai status sendiri, syubhat adalah syubhat yang ketetapan pengerjaannya dikembalikan kepada pelaku. Demikian karena Nabi saw. yang bersabda bahwa “Banyak sekali manusia yang tidak mengetahui hal-hal dengan status halal atau haram (syubhat)”.
Bertahan dalam syubhat dan tidak berupaya meninggalkannya akan membuka peluang pada hal yang dilarang. Misalnya dalam kegiatan ekonomi, walaupun pada akhir-akhir ini telah ditetapkan bahwa bunga bank adalah riba, akan tetapu masih ada pendapat yang menyatakan tidak riba. Akhirnya, pinjaman kepada pribadi disamakan dengan pinjaman ke lembaga perbankan. Hal itu dilakukan dengan dalih bahwa nilai tukar uang yang sangat fluktuatif.
Hadis tentang kriteria halal dan haram sudah sangat jelas, sesuatu yang halal sudah jelas berdasarkan firman Allah dan sunnah Nabi Saw. tentang kehalalannya dan kebolehan melakukannya. Muslim harus menjadikannya sebagai dasar untuk berbuat. Sesuatu yang haram sudah jelas berdasarkan ayat dan hadis jelas-jelas melarangnya, dan ada tuntutan agar menghindarinya. Sedangkan sesuatu dianggap syubhat jika sesuatu yang tidak jelas dalil yang membolehkan ataupun melarangnya, atau ada dalilnya tetapi terdapat perbedaan fuqaha’ dalam menetapkan hokum dari dalil tersebut. Meskipun tidak disepakati bahwa hal itu dilarang, tetapi dianjurkan untuk meninggalkannya. Hal itu karena dapat mengantarkan pada yang dilarang.
Syubhat merupakan wilayah atau jalur rawan. Karena itu, manusia dituntut untuk selalu waspada agar tidak terjebak hingga menyebabkan celaka pada dirinya. Syubhat merupakan jalur remang-remang yang memerlukan ketelitian dan kejelian. Usaha mengurai syubhat adalah usaha yang membutuhkan ijtihad yang sungguh-sungguh, upaya untuk menemukan dalil syariat, qiyas, istishab dan lain sebagainya untuk memastikan apakah termasuk suatu yang halal atau haram. Demikian rumitnya mengurai ke-syubhat-an, sehingga dibutuhkan kekuatan, kesehatan, dan ketepatan dalam berpikir, sebab tanpa dengan berpikir yang baik niscaya seseorang akan sulit terhidar dari celaka yang disebabkan perkara syubhat.
Kegagalan dalam menanggapi perihal syubhat, akan mudah tergelincir pada perkara yang haram, sedangkan pelaku haram mengakibatkan ancaman serius. Sungguh beruntung jika status syubhat tersebut mengarah pada suatu yang halal, tetapi jika suatu yang syubhat tersebut mengarah pada hal haram maka hal tersebut tentu menjadi suatu hal yang bahaya bagi diri manusia.




0 Response to "PENGERTIAN HALAL, HARAM, DAN SYUBHAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel