MEMAHAMI HAKIKAT REZEKI
Memahami
hakikat rezeki, sangat penting melihat konsep rezeki dari beberapa tinjauan,
baik rezeki secara bahasa maupun istilah. Setelah melakukan pengkajian yang
panjang tentang maknanya secara bahasa ternyata istilah rezeki memiliki bayak
makna, sebagai berikut:
1.
Berkata Ibnu Mandzur kata rizqu-al-razzaq-al-razzaaq-
bagian dari sifat Allah. Dikarenakan Allah memberikan rezeki kepada semua
makhluk-Nya. Allah yang menciptakan rezeki, memberikan kepada
makhluk-makhluk-Nya rezeki-rezeki-Nya dan menyampaikannya.Sedangkan rezeki
terbagi menjadi 2 macam, yang pertama rezeki untuk badan atau fisik seperti
bahan makanan, dan yang kedua rezeki batin bagi hati dan jiwa seperti
pengetahuan dan berbagaimacam ilmu. Dan Allah berfirman dalam surat Hud, ayat 6
: ( وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَ لَى ا رِزْقُهَا) :
2.
Berkata Raghib: kadang-kadang kata rizki
diungkapkan sesuatu yang bermakna pemberian, baik perkara keduniawiaan maupun
perkara akhirat. Dan kadang-kadang kata rezeki juga digunakan untuk makna
bagian. Dan ungkapan bagi apa yang masuk ke dalam tenggorokan dan dimakan oleh
makhluk. Oleh karena itu sering dikatakan: penguasa memberikan rezeki
tentaranya, atau akan diberikan rezeki berupa ilmu.
3.
Kata rizki dalam Mu’jam al-Wasith jika
berharakat fathah maka ia merupakan masdar, dan jika berharakat kasrah ia
sebagai nama bagi sesuatu yang direzekikan. Rizki juga bermakna sesuatu yang
bermanfaat bagi seseorang. Masing-masing dari kedua pola kata tersebut dapat
memiliki makna yang lain, seperti ungkapan apa yang bermanfaat dari apa yang
dimakan, atau dipakai seperti pakaian. dan apa yang masuk ditenggorokan dan
dimakan. Allah berfirman dalam surat al-Kahfi ayat ke فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْه
) 19 ), dan hujan dikarenakan hujan sebagai sebab rezeki, dan begitu pula
pemberian yang berlangsung.[1]
4.
Menurut Ibnu Faris al-Razi, kata rezeki
bermakna pemberian, oleh karena itu ada suatu ungkapan mengatakan ( رزقه لله رزقًا
) yang artinya Allah memberinya rezeki.
Berdasarkan
beberapa pandangan mengenai rezeki dari segi bahasa di atas, dapat disimpulkan
bahwa makna rezeki secara bahasa meliputi dua makna, makna pertama ialah
pemberian, sedangkan makna kedua rezeki disebut sebagai apa-apa yang
dimanfaatkan manusia, baik apa yang ia makan dan yang ia pakai dari pakaian.
Adapun
makna rezeki secara istilah adalah ungkapan bagi setiap apa-apa yang Allah
sampaikan kepada para hewan, maka mereka memakannya. Maka rezeki tersebut
mencakup rezeki yang halal dan rezeki yang haram, dan jika dihubungkan kepada
hewan maka iadapat berbentuk makanan atau minuman bagi hewan tersebut. Adapun
dalam pandangan Muktazilah rezeki adalah ungkapan dari sesuatu yang dimiliki
seseorang dan orang tersebut memakannya. Berdasarkan konsep tersebut, menurut
pandangan Muktazilah rezeki hanyalah rezeki halal saja, dan tidak ada rezeki
yang haram. Gugusan pembahasan rezeki di atas jika diperhatikan hubungan antara
makna rezeki secara bahasa dan istilah, dikandung maksud bahwa rezeki secara
bahasa adalah pemberian, sedangkan secara istilah adalah sesuatu yang
disampaikan, atau sesuatu yang disampaikan Allah kepada makhluk-Nya dan yang
bermanfaat baginya.[2]
Popon Srisusilawati Dan Nanik Eprianti. Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan
Syariah. Jurnal Law And Justice Vol. 2 No. 1 April 2017. Hlm. 16.
Achmad Kurniawan
Pasmadi. Konsep Rezeki Dalam Al-Quran. Jurnal Didaktika Islamika. Volume. 6 Nomor. 2 Agustus 2015. Hlm.
[1]
Achmad
Kurniawan Pasmadi. Konsep Rezeki Dalam Al-Quran. Jurnal Didaktika Islamika. Volume. 6
Nomor. 2 Agustus 2015. Hlm. 133-134.
[2]
Ibid., Hlm. 135.
0 Response to "MEMAHAMI HAKIKAT REZEKI"
Posting Komentar