MEMAHAMI HAKIKAT REZEKI


Memahami hakikat rezeki, sangat penting melihat konsep rezeki dari beberapa tinjauan, baik rezeki secara bahasa maupun istilah. Setelah melakukan pengkajian yang panjang tentang maknanya secara bahasa ternyata istilah rezeki memiliki bayak makna, sebagai berikut:
1.      Berkata Ibnu Mandzur kata rizqu-al-razzaq-al-razzaaq- bagian dari sifat Allah. Dikarenakan Allah memberikan rezeki kepada semua makhluk-Nya. Allah yang menciptakan rezeki, memberikan kepada makhluk-makhluk-Nya rezeki-rezeki-Nya dan menyampaikannya.Sedangkan rezeki terbagi menjadi 2 macam, yang pertama rezeki untuk badan atau fisik seperti bahan makanan, dan yang kedua rezeki batin bagi hati dan jiwa seperti pengetahuan dan berbagaimacam ilmu. Dan Allah berfirman dalam surat Hud, ayat 6 : ( وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَ لَى ا رِزْقُهَا) :
2.      Berkata Raghib: kadang-kadang kata rizki diungkapkan sesuatu yang bermakna pemberian, baik perkara keduniawiaan maupun perkara akhirat. Dan kadang-kadang kata rezeki juga digunakan untuk makna bagian. Dan ungkapan bagi apa yang masuk ke dalam tenggorokan dan dimakan oleh makhluk. Oleh karena itu sering dikatakan: penguasa memberikan rezeki tentaranya, atau akan diberikan rezeki berupa ilmu.
3.      Kata rizki dalam Mu’jam al-Wasith jika berharakat fathah maka ia merupakan masdar, dan jika berharakat kasrah ia sebagai nama bagi sesuatu yang direzekikan. Rizki juga bermakna sesuatu yang bermanfaat bagi seseorang. Masing-masing dari kedua pola kata tersebut dapat memiliki makna yang lain, seperti ungkapan apa yang bermanfaat dari apa yang dimakan, atau dipakai seperti pakaian. dan apa yang masuk ditenggorokan dan dimakan. Allah berfirman dalam surat al-Kahfi ayat ke فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْه ) 19 ), dan hujan dikarenakan hujan sebagai sebab rezeki, dan begitu pula pemberian yang berlangsung.[1]
4.      Menurut Ibnu Faris al-Razi, kata rezeki bermakna pemberian, oleh karena itu ada suatu ungkapan mengatakan ( رزقه لله رزقًا ) yang artinya Allah memberinya rezeki.
Berdasarkan beberapa pandangan mengenai rezeki dari segi bahasa di atas, dapat disimpulkan bahwa makna rezeki secara bahasa meliputi dua makna, makna pertama ialah pemberian, sedangkan makna kedua rezeki disebut sebagai apa-apa yang dimanfaatkan manusia, baik apa yang ia makan dan yang ia pakai dari pakaian.
Adapun makna rezeki secara istilah adalah ungkapan bagi setiap apa-apa yang Allah sampaikan kepada para hewan, maka mereka memakannya. Maka rezeki tersebut mencakup rezeki yang halal dan rezeki yang haram, dan jika dihubungkan kepada hewan maka iadapat berbentuk makanan atau minuman bagi hewan tersebut. Adapun dalam pandangan Muktazilah rezeki adalah ungkapan dari sesuatu yang dimiliki seseorang dan orang tersebut memakannya. Berdasarkan konsep tersebut, menurut pandangan Muktazilah rezeki hanyalah rezeki halal saja, dan tidak ada rezeki yang haram. Gugusan pembahasan rezeki di atas jika diperhatikan hubungan antara makna rezeki secara bahasa dan istilah, dikandung maksud bahwa rezeki secara bahasa adalah pemberian, sedangkan secara istilah adalah sesuatu yang disampaikan, atau sesuatu yang disampaikan Allah kepada makhluk-Nya dan yang bermanfaat baginya.[2]

Popon Srisusilawati Dan Nanik Eprianti. Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Law And Justice Vol. 2 No. 1 April 2017. Hlm. 16.




Achmad Kurniawan Pasmadi. Konsep Rezeki Dalam Al-Quran. Jurnal Didaktika Islamika. Volume. 6 Nomor. 2 Agustus 2015. Hlm.


[1] Achmad Kurniawan Pasmadi. Konsep Rezeki Dalam Al-Quran. Jurnal Didaktika Islamika. Volume. 6 Nomor. 2 Agustus 2015. Hlm. 133-134.

[2] Ibid., Hlm. 135.

0 Response to "MEMAHAMI HAKIKAT REZEKI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel