SEJARAH PEMIKIRAN EKOONOMI ISLAM PADA MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD SAW.


SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD SAW.
Munculnya Islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Nabi Muhammad saw adalah suatu peristiwa yang tiada tandingannya.[1] Beliau adlah Muhammad bin Abdullah bin Abd al-Muthalib bin Hasyim bin Abd Manaf bin Qusay bin kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Firh bin Malik bin al-Nadr bin Kinnah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Ibunya bernama Aminah binti Wahb bin Abd Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Muhammad saw lahir, pagi senin 12 Rabiul Awwal, bertepatan tanggal 20 April 571 M,  di rumah Abd Al-Muthalib dan dibidani oleh Al-Syaifa, Ibu Abd Al-Rahman bin Auf.
Beliau adalah utusan Allah SWT yang terakhir dan sebagai pembawa kebaikan bagi seluruh umat manusia (Rahmatan Lillalamin). Sebelum Islam dating di kota Yasrib sangat tidak menentu karena wilayah ini tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh.[2]
Sebelum Islam datang kehidupan masyarakat sangat buruk dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Para BankirYahudi mulai mewarnai kehidupan umat Islam dengan cengkeraman ribawi.  Jauh dari nilai-nilaiQur’ani seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.[3]
A.    Kegiatan Ekonomi Bangsa Arab sebelum Islam
Jauh sebelum datangnya islam, bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaannya. Jazirah arab dan sekitarnya yang didominisasi padang pasir, pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan menjadi alasn utama mayoritas penduduk arab untuk memilih perniagaan sebagai sumber mata pencaharian mereka. Mekah merupakan kota yang sangat penting dan terkenal karena letaknya sebagai jalur perdagangan ramai yang menghubungkan yaman diselatan dan syiria di utara.[4] Suku quraisy yang merukan pemegang otoritas sebagai penjaga ka’bah adalah suku bangsa arab yang paling dominan dan berpengaruh, termasuk dalam kegiatan perniagaan. Hampir seluruh suku bangsa arab menghorma khafilah-khafilah suku quraisy.
Seperti halnya ke utara dan selatan, suku quraisy juga mengadakan perjalanan niaga ke timur dan barat untuk menghubungkan antara Bahrain dan selat Persia (teluk arab) disatu pihak dengan sudan dan habsy melalui laut merah dipihak lain. Keluasaan dalam perniagaan serta interaksinya yang luas dengan dunia luar, terutama penduduk syiria, mesir, irak, iran, yaman, dan Ethiopia tdak saja mendatangkan materi yang besar tetapi juga meningkatkan kadar pengetahuan, kecerdasan, dan kearifan suku quraisy, sehingga menempatkan suku ini sebagai suku yang paling piawai dalam berniaga.
Sementara itu, mayoritas penduduk kota yatsrib (madinah) memilih bercocok tanam disamping pengerajin besi dan berniaga sebagai sumber utama mata pencaharian mereka.
Dalammelakukan transaksi perniagaannya, suku bangsa arab mempunyai kebiasaan menerapkan sistem ribawi sebagai berikut:
a.       Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama. Apabila pembeli tidak dapat membayar tepat pada waktunya, suatu tenggang waktu akan diberikan dengan syarat membayar dengan jumlah yang lebih besar daripada harga awal.
b.      Seseorang meminjamkan sejumlah uang selama jangka waktu tertentu dengan syarat, pada saat jatuh tempo peminjam membayar pokok modal bersama dengan suatu jumlah tetap riba atau tambahan.
c.       Antara peminjam dengan pemberi pinjaman melakukan kesepakan terhadap suatu tingkat riba selama jangka waktu tertantu. Apabila telah jatuh tempo dan belum bisa membayyarnya, peminjam diharuskan membayar suatu tingkat kenaikan riba tertentu sebagai konpensasi tambahan tenggang waktu pembayaran.[5]
Dengan demikian, perdagangan merupakan dasar perekonomian bangsa arab sebelum islam. Berkenaan dengan hal tersebut, prasyarat untuk melakukan suatu transaksi adalah adanya alat pembayaran yang dapat dipercaya. Pada saat itu, jazirah arab dan sekitarnya mempergunakan mata uang dinar dan dirham yang merupakan satuan mata uang romawi dan Persia, dua kerajaan besar yang sangat berpengaruh diwilayah tersebut. Disamping itu, karena ekspansi perdagaangan yang dilakukannya sangat luas, bangsa arab juga mempergunakan alat pembayaran kredit. Akan tetapi, volume sirkulasi alat pembayaran ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan uang, karena jazirah arab dan sekitarnya ketika itu berada dalam suasana ketidak pastian.[6]
B.     Awal Pemerintahan Islam
Pada saat pertama kali didirikannya pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memperihatinkan yang mengindikasikan bahwa Negara tidak dapat dimobilisasi dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mgubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan.[7] Dalam hal ini, strategi yang dilakukan oleh Rasulullah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1.      Membawa masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan bagi para pengikutnya.
Setibanya di kota madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adlah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslimah. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain menjadi tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai Masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic center.[8]
Dari pembangunan masjid terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum Ansar dan Muhajirin dengan menerapkan muzara’ah.  Yang tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral pembangunan Negara. Rasulullah menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagianbagian yang tidak boleh diabaikan.[9]
2.      Merehabilitas Muhajirin Mekah di Madinah
tugas kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Mereka berjumlah 150 keluarga.[10] Untuk memperbaiki tingkat kehidupan mereka di Madinah tidaklah mudah. Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada bantuan keuangan, menjadikan tugas ini sangat sulit dilakukan. Namun Rasulullah saw dapat menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok anshar dari madinah dengan muhajirin, yang setiap individu atau keluarga dari kelompok anshar memberikan sebagian hartanya kepada saudara muhajirinnya sampai mereka mendapat mata pencaharian baru untuk melangsungkan hidupnya. Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah saw di antara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syair yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan kaum anshar.[11]
3.      Membuat Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar, tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi Negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan mannusia dan alam.[12]
Pada tataran masyarakat, perubahan dilakukan melalui proses Islah (perbaikan) terhadap berbagai suku yang ada. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hokum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaiman membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya pelembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang formal, yaitu Negara.
4.      Menciptakan Kedamaian Dalam Negara
Untuk kedaiman dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di antara kedua harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pohonnya tidak boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.[13]
5.      Mengeluarkan Hak Dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah mengeluarkan piagam (charter) yang berarti Madinah telah memiliki kedaulatan penuh sebagai suatu Negara. Semua warga negaranya penduduk local, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga Negara telah ditentukan secara jelas.[14]
6.      Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
tugas penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.[15]
7.      Meletakan dasar-dasar sistem euangan Negara
Setelah melakukan barbagai upaya stabilisasi di bidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan Negara,Rasulullah saw meletakan dasar-dasar sistem keuangan Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan al-Qur’an. Seluruh paradigm  baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan. Dasar-dasar sistem keuangan Negara Islam ini secara lebih mendalam akan dibahas pada bagian selanjutnya.[16]
C.     Pemikiran Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam
Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Langkah pertama  yang dilakukan adalah mengkonstruksi secara mendasar pemahaman manusia terhadap keberadaannya di dunia. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadist. Rasulullah saw melarang manusia melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai agama karena alasan kemuliaannya di dunia jabatan, kekayaan atau lainnya. Sebab apapun yang dilakukan manusia yang mulia dilihat dari ketaqwaannya.[17]
Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi- transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak penah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai pedagang yang benar-benar jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikan rasa tanggung jawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, Muhammad juga meletakan prinsip-prinsip dasar dalam melakukan transaksi secara adil.[18]
1.      Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya.[19]
2.      Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik beli ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang di mana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga.[20]
3.      Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik beli ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar.[21]

4.      Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari.[22]

D.    Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rasulullah saw

1.      Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad Saw
Lahirnya kebijakan fiksal di dalam dunia Islam dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya karena fiksal merupakan bagian dari instrumen ekonomi public. Untuk itu faktor-faktor seperti sosial, budaya dan politik termasuk di dalamnya.[23]
2.      Unsur-Unsur Kebijakan Fiksal Pada Masa Nabi Muhammad Saw
a.      Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Barakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.[24]
b.      Keuangan dan Pajak
Pada masa Rasulullah saw, belum ada tentara yang formal. Setiap muslim yang mempunyai fisik yang kuat bisa menjadi tentara. Mereka tidak menerima gaji tetap tetapi diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya.[25]
3.      Sumber-sumber Pendapatan Negara
Pada masa-masa pemerintahan Islam di Madinah (623 M) atau tahun 1 Hijriyah, pendapatan dan pengelaran Negara hamper tidak ada. Rasulullah saw adalah seorang kepala Negara , pemimpin dibidang hokum, pemimpin dan penanggung jawab dalam keseluruhan adnimistrasi. Rasulullah tidak mendapat gaji sedikit pun dari Negara atau masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan. Pada fase ini, hampir seluruh pekerjaan yang dilakukan tidak mendapat upah.[26]
4.      Pengeluaran Negara Di Masa Pemerintahan Rasulullah saw
Dari sisi pengeluaran Negara, catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa pemerintahan Rasulullah memang tidak tersedia, namun tidak berarti menimbulkan kesimpulan bahwa sistem keuangan Negara yang ada pada waktu itu tidak berjalan dengan baik dan benar. Rasulullah saw, senatiasa memberikan perintah yang jelas dan tegas kepada para petugas yang telah terlatih mengumpulkan zakat.[27]
Dasr-dasar kebijakan fiksal menyangkut penentuan subjek dan objek kewajiban membayar kharaj, zakat, ushr, jizyah, dan kaffarat, termasuk penentuan batas minimal terkena kewajiban (Nisab), umur objek terkena (Haul), dan tarifnya. Setelah Rasulullah wafat, kebijakan fiksal itu dilanjutkan bahkan dikembangkan oleh para penerusnya.
5.      Baitul Maal
Rasulullah merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara pada abad ketujuh, yakni semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu, pemimpin negara dan para pejabat lainnya dapat menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut sebagai Baitul Maal (Rumah Harta) atau bendahara negara.[28]
Baitul Maal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendahara negara tidak disimpan di Baitul Maal. Sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di alam terbuka.


[1] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 17.
[2] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 18.
[3] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 19.
[4] DR.Euis Amalia, M.Ag, SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM, Depok: Gramata Publishing, 2010. Hlm. 73.
[5] DR.Euis Amalia, M.Ag, SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM, Depok: Gramata Publishing, 2010. Hlm. 74.
[6] DR.Euis Amalia, M.Ag, SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM, Depok: Gramata Publishing, 2010. Hlm. 74.
[7] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 20.
[8] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 21.
[9] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 22.
[10] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 23.
[11] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 24.
[12] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 24.
[13] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 24.
[14] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 25.
[15] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 25.
[16] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 25.
[17] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 26.
[18] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 27.
[19] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 27.
[20] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 28.
[21] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 28.
[22] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 28.
[23] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 33.
[24] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 35.
[25] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 45.
[26] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 46.
[27] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 56.
[28] Drs. Nur Chamid,MM, JEJAK LANGKAH SEJARAH PEMIKIRAN Ekonomi Islam. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2010. Hlm. 58.

0 Response to "SEJARAH PEMIKIRAN EKOONOMI ISLAM PADA MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD SAW."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel